Skip to main content

RESENSI BUKU


DASAR-DASAR SOSIOLOGI HUKUM

(Makna Dialog Antara Hukum dan Masyarakat)

Oleh : 
Marvelous
Mahasiswa Program Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Riau Angkatan 16




Judul

:

Dasar-Dasar Sosiologi Hukum 

(Makna Dialog Antara Hukum dan Masyarakat)

Pengarang

:

Sabian Utsman

Pengantar

:

Prof. H. Soetandyo Wignjosoebroto, M.PA 

(Guru Besar Emiretus pada Universitas Airlangga Surabaya)

Penerbit

:

PUSTAKA PELAJAR

 Celeban Timur UH III/548 Yogyakarta Telp. 62274381542, Faks. 62274383083 

e-mail: pustakapelajar@telkom.net

Tahun Terbit

:

Cetakan 1, April 2009

  Cetakan 2, Juni 2010

Cetakan 3, Maret 2016

Halaman

:

i-xxiv + 406 halaman

ISBN

:

978-602-8300-92-6

 

Buku ini merupakan karya salah seorang dosen IAIN Palangka Raya, yaitu Dr. Sabian Utsman, Drs., S.H., M.Si. Beliau merupakan seorang Dosen Senior pada IAIN Palangka Raya yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) di IAIN Palangka Raya.
    Buku yang berjudul “Dasar-Dasar Sosiologi Hukum (Makna Dialog Antara Hukum Dan Masyarakat)” merupakan sebuah karya ilmiah yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk memahami dasar-dasar Sosiologi Hukum, khususnya kalangan akademisi dan praktisi hukum serta mahasiswa yang sedang mempelajari mata kuliah Sosiologi Hukum. Selain dapat menjadi referensi bagi mahasiswa program studi ilmu Hukum, buku ini juga layak dijadikan referensi bagi program studi lainya seperti program studi Sosiologi, maupun program studi Administrasi Negara.

        Buku ini terdiri dari 11 (sebelas) bagian, yaitu :

  1. Bagian pertama yang merupakan pendahuluan yang mengkrusialkan kepada dasar-dasar “aspirasi hukum dan sosial” sebagai landasan berhukum untuk menuju “Modern Society and Responsiv Law”.
  2.  Bagian kedua, mengupas tuntas mengenai konsep dasar sosiologi hukum, dimana pada bagian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa ilmu sosiologi hukum dapat diarahkan untuk memecahkan masalah-masalah sosial hukum bagi perkembangan masyarakat menuju tercapainya keadilan, kepastian, dan kegunaan hukum bagi masyarakat dengan tetap berpijak kepada moral dan etika.
  3. Bagian ketiga, mengkaji tentang kegunaan teori dan sosiologi hukum sebagai alat memahami perkembangan masyarakat.
  4. Bagian keempat, adalah tentang dasar-dasar sosiologi hukum yang mencakup Pengertian, Perkembangan, dan Ruang lingkup Sosiologi Hukum.
  5. Bagian kelima, mengenai Studi dan Pemikiran Hukum, dimana pada bagian ini lebih banyak membahas tentang mazhab dan aliran-aliran hukum yang ada di dunia.
  6. Bagian keenam, melukiskan tentang Anatomi Sosial dan Hukum, lebih menitik beratkan kepada bahasan mengenai stratafikasi masyarakat dan hukum dalam struktur sosial yang ada.
  7. Bagian ketujuh, tentang Hukum dan perubahan sosial serta interaksi antara hukum negara. Di sini dibahas tentang bagaimana keseimbangan antara kualitas, proses dalam membuat, mensosialisasikan dan melakukan penerapan suatu peraturan perundangan kepada masyarakat perlu diimbangi dengan pemikiran “Trias Politika’’ sehingga terjadinya hak-hak dasar dalam sikap tindak masyarakat yang senyatanya merupakan hukum yang hidup (law in action).
  8. Bagian kedelapan, tentang Manusia, Kerja dan Hukum. Dalam bagian ini, penulis membicarakan sekilas tentang keadilan sosial bagi kalangan buruh di Indonesia.
  9.  Bagian kesembilan, Problematika Berhukum di Indonesia. Pada bagian ini penulis menuangkan kritik-kritik membangun atas permasalahan berhukum di Indonesia, yang tentu saja disertai dengan solusi pemikiran pemecahan permasalahan tersebut, khususnya konsep hukum responsif yang secara totalitas sangat memungkinkan untuk diterapkan sepanjang aparat pembuat dan penegak hukum mempunyai komitmen dan moralitas yang tinggi.
  10. Bagian kesepuluh, tentang Penelitian Sosiologi Hukum. Pada bagian ini penulis sepertinya ingin mengajak pembacanya untuk fokus kepada bagaimana mendiskusikan antara apa yang seharusnya hukum sebagai fakta hukum (das sollen) yang diungkapkan para ahli hukum dalam tataran teoretik (law in the books) dengan apa yang senyatanya (das sein) yaitu hukum yang hidup berkembang dan berproses di masyarakat (law in action), sehingga ketiga pilar hukum (peraturan-perundangan, aparat penegak hukum, dan kultur hukum masyarakat) betul-betul sebagai fasilitas penegakkan hukum, dan bukan saja hanya membahas, tetapi lebih penting mengklasifikasi antara keduanya.
  11.  Bagian kesebelas, adalah sebagai bagian yang melengkapi kesempurnaan buku ini. Secara gamblang Penulis memanjakan Pembacanya dengan menyajikan Proposal Penelitian Hukum (Legal Research) yang disusun sesuai sistematika yang lengkap.

    Secara penampilan, buku ini dikemas sangat menarik. Pilihan gambar sampul sangat atraktif menarik minat pembaca untuk mempelajari buku ini lebih dalam, karena ada banyak pesan moral yang ingin disampaikan oleh Penulis melalui sampul buku ini.

    Secara Substansi, buku ini sangat menarik untuk dibaca dan sangat bermanfaat bagi mahasiswa yang sedang mempelajari mata kuliah sosiologi hukum, pilihan font (gaya huruf) buku ini sangat bagus dan akan membuat nyaman para pembacanya. 
Dalam buku ini, gaya bahasa penulis sangat mendalam dan kritis sehingga membangkitkan gairah pembaca untuk menggunakan pemikiran yang lebih luas dan kritis untuk memahami lebih dalam lagi mengenai materi-materi sosiologi hukum yang disajikan Penulis.

    Melihat banyaknya halaman buku yang mencapai empat ratus lebih, buku ini terlihat sangat tebal, sehingga Pembaca perlu meluangkan lebih banyak waktu untuk menyelesaikan membaca buku ini, namun dengan gaya bahasa Penulis yang mendalam dan kritis tadi, maka membaca dan menyelesaikan buku ini secara bertahap, tidak akan membebani pikiran Pembacanya.

    Buku ini sangat baik untuk dijadikan referensi ilmu pengetahuan. Hampir tidak ada cela pada buku ini, sehingga buku ini dapat dijadikan pegangan, terutama bagi mereka yang membutuhkan referensi Dasar-Dasar Sosiologi Hukum untuk berbagai macam kepentingan.

Comments

Popular posts from this blog

Cara memperbaiki postingan blog tampil ganda (posting ada 2)

Salam jumpa... sobat jaksa Masih ingat tulisan/postingan saya yang ini :  Postingan Ganda di blog ini...Somebody help me please...!?? (lihat posting tanggal 09 may 2012). Nah di situ saya merasakan kegalauan yang teramat sangat mengkhawatirkan...(hehe..galau??). kenapa jadi galau?? yah..karena sangat mengganggu tampilan blog dan juga tidak bisa melakukan edit html template atau ganti-ganti tamplate sesuai keinginan karena ada pesan eror/galat...(hanya bisa dipasang template baru model dinamis bawaan blogspot, yang menurut saya tidak memungkinkan edit html-nya) Yup, itu permasalahan yang dulu saya hadapi. tapi itu dulu..hehe.. Setelah cari cara sana-sini..browsing kemana-mana di belantara internet ini..akhirnya saya temukan sebuah solusi untuk mengatasi hal tersebut. Mau tau solusinya?? mungkin untuk sobat jaksa yang lagi atau sedang mengalami permasalahan seperti saya dulu, bisa ikuti cara ini :

Lawan dengan cara Positif

Hai Sobat Jaksa... Pernahkah sobat merasa dibenci hingga dimusuhi orang lain? walaupun kadang kita tidak merasa punya salah, namun ada saja yang membenci dan memusuhi kita tanpa sebab yang jelas. hmmm... kalau kita berpikir secara positif, mungkin kita bisa mengambil keuntungan dari situasi tersebut tanpa harus menyakiti diri kita sendiri. 1. MOTIVATOR Pada saat orang lain membenci dan memusuhi kita, biasanya mereka akan mencemooh, mencaci, menghujat dan membuat serta menyebarkan berita yang jelek-jelek dari diri kita kepada pihak-pihak tertentu, terlepas berita yang mereka sampaikan itu benar atau tidak...hmmm di sini sebenarnya ada sisi positif yang menguntungkan buat kita, yaitu kita bisa membangun pribadi yang lebih baik, memperkuat diri dengan bersikap menjadi orang yang lebih baik dari yang mereka beritakan, semakin hebat mereka membuat kita buruk dalam pandangan orang lain, semakin hebat pula usaha kita menyempurnakan kepribadian kita dan ketika pihak lain melihat bahwa a

Keadilan Restoratif

Keadilan Restoratif   ("reparatif keadilan") "Penciptaan perdamaian berfokus pada pemeliharaan hubungan. Jika orang memperlakukan satu sama lain dengan hormat dan orang menerima tanggung jawab mereka, hal-hal bergerak ke arah perasaan harmoni, dan keadilan benar-benar telah dilakukan.  Jika keadilan terjadi dalam sistem permusuhan tampaknya terjadi oleh kecelakaan.  Sistem permusuhan bergantung pada siapa yang memiliki pengacara terbaik, yang memahami teknis ... " "Restorative Justice: Perdamaian Mengintegrasikan ke Amerika modern" Oleh Adam Mendelowitz (5 Januari 2008). Di negara-negara maju, sistem hukum yang mengarah kepada keadilan restoratif sudah lama diterapkan. Hal ini menggugah intuisi saya untuk menulis sedikit ulasan mengenai prinsip dasar dari keadilan restoratif yang sudah sangat populer di negara-negara maju (negara-negara Eropa atau Amerika), mengingat sudah semakin banyaknya perkara-perkara pidana yang berkaitan deng