RESENSI BUKU
DASAR-DASAR SOSIOLOGI HUKUM
(Makna Dialog Antara Hukum dan Masyarakat)
Oleh :
Marvelous
Mahasiswa Program Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Riau
Angkatan 16
Judul |
: |
Dasar-Dasar Sosiologi Hukum (Makna Dialog Antara Hukum dan Masyarakat) |
Pengarang |
: |
Sabian
Utsman |
Pengantar |
: |
Prof. H. Soetandyo Wignjosoebroto, M.PA (Guru Besar Emiretus pada Universitas Airlangga Surabaya) |
Penerbit |
: |
PUSTAKA PELAJAR Celeban Timur UH III/548 Yogyakarta Telp. 62274381542, Faks. 62274383083 |
Tahun Terbit |
: |
Cetakan 1, April 2009 Cetakan 2, Juni 2010 Cetakan 3, Maret 2016 |
Halaman |
: |
i-xxiv + 406 halaman |
ISBN |
: |
978-602-8300-92-6 |
Buku ini merupakan karya salah seorang
dosen IAIN Palangka Raya, yaitu Dr.
Sabian Utsman, Drs., S.H., M.Si. Beliau merupakan seorang Dosen Senior pada
IAIN Palangka Raya yang juga menjabat
sebagai Dekan Fakultas
Ekonomi dan Bisnis
Islam (FEBI) di IAIN Palangka Raya.
Buku yang berjudul āDasar-Dasar Sosiologi
Hukum (Makna Dialog Antara Hukum Dan Masyarakat)ā merupakan sebuah karya ilmiah
yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk memahami dasar-dasar Sosiologi
Hukum, khususnya kalangan akademisi dan praktisi hukum serta mahasiswa yang
sedang mempelajari mata kuliah Sosiologi Hukum. Selain dapat
menjadi referensi bagi mahasiswa program studi ilmu Hukum, buku ini juga
layak dijadikan referensi bagi program studi lainya seperti program studi
Sosiologi, maupun program studi Administrasi
Negara.
Buku ini terdiri dari 11 (sebelas) bagian, yaitu :
- Bagian pertama yang merupakan pendahuluan yang mengkrusialkan kepada dasar-dasar āaspirasi hukum dan sosialā sebagai landasan berhukum untuk menuju āModern Society and Responsiv Lawā.
- Bagian kedua, mengupas tuntas mengenai konsep dasar sosiologi hukum, dimana pada bagian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa ilmu sosiologi hukum dapat diarahkan untuk memecahkan masalah-masalah sosial hukum bagi perkembangan masyarakat menuju tercapainya keadilan, kepastian, dan kegunaan hukum bagi masyarakat dengan tetap berpijak kepada moral dan etika.
- Bagian ketiga, mengkaji tentang kegunaan teori dan sosiologi hukum sebagai alat memahami perkembangan masyarakat.
- Bagian keempat, adalah tentang dasar-dasar sosiologi hukum yang mencakup Pengertian, Perkembangan, dan Ruang lingkup Sosiologi Hukum.
- Bagian kelima, mengenai Studi dan Pemikiran Hukum, dimana pada bagian ini lebih banyak membahas tentang mazhab dan aliran-aliran hukum yang ada di dunia.
- Bagian keenam, melukiskan tentang Anatomi Sosial dan Hukum, lebih menitik beratkan kepada bahasan mengenai stratafikasi masyarakat dan hukum dalam struktur sosial yang ada.
- Bagian ketujuh, tentang Hukum dan perubahan sosial serta interaksi antara hukum negara. Di sini dibahas tentang bagaimana keseimbangan antara kualitas, proses dalam membuat, mensosialisasikan dan melakukan penerapan suatu peraturan perundangan kepada masyarakat perlu diimbangi dengan pemikiran āTrias Politikaāā sehingga terjadinya hak-hak dasar dalam sikap tindak masyarakat yang senyatanya merupakan hukum yang hidup (law in action).
- Bagian kedelapan, tentang Manusia, Kerja dan Hukum. Dalam bagian ini, penulis membicarakan sekilas tentang keadilan sosial bagi kalangan buruh di Indonesia.
- Bagian kesembilan, Problematika Berhukum di Indonesia. Pada bagian ini penulis menuangkan kritik-kritik membangun atas permasalahan berhukum di Indonesia, yang tentu saja disertai dengan solusi pemikiran pemecahan permasalahan tersebut, khususnya konsep hukum responsif yang secara totalitas sangat memungkinkan untuk diterapkan sepanjang aparat pembuat dan penegak hukum mempunyai komitmen dan moralitas yang tinggi.
- Bagian kesepuluh, tentang Penelitian Sosiologi Hukum. Pada bagian ini penulis sepertinya ingin mengajak pembacanya untuk fokus kepada bagaimana mendiskusikan antara apa yang seharusnya hukum sebagai fakta hukum (das sollen) yang diungkapkan para ahli hukum dalam tataran teoretik (law in the books) dengan apa yang senyatanya (das sein) yaitu hukum yang hidup berkembang dan berproses di masyarakat (law in action), sehingga ketiga pilar hukum (peraturan-perundangan, aparat penegak hukum, dan kultur hukum masyarakat) betul-betul sebagai fasilitas penegakkan hukum, dan bukan saja hanya membahas, tetapi lebih penting mengklasifikasi antara keduanya.
- Bagian kesebelas, adalah sebagai bagian yang melengkapi kesempurnaan buku ini. Secara gamblang Penulis memanjakan Pembacanya dengan menyajikan Proposal Penelitian Hukum (Legal Research) yang disusun sesuai sistematika yang lengkap.
Secara penampilan, buku ini dikemas sangat menarik. Pilihan gambar sampul sangat atraktif menarik minat pembaca untuk
mempelajari buku ini lebih dalam,
karena ada banyak pesan moral yang ingin disampaikan oleh Penulis melalui
sampul buku ini.
Secara Substansi, buku ini sangat menarik
untuk dibaca dan sangat bermanfaat
bagi mahasiswa yang sedang mempelajari mata kuliah sosiologi hukum, pilihan
font (gaya huruf) buku ini sangat bagus dan akan membuat nyaman para
pembacanya.
Dalam buku ini, gaya bahasa penulis sangat mendalam dan kritis
sehingga membangkitkan gairah pembaca untuk menggunakan pemikiran yang lebih
luas dan kritis untuk memahami
lebih dalam lagi mengenai materi-materi sosiologi hukum yang disajikan Penulis.
Melihat banyaknya halaman buku yang
mencapai empat ratus lebih, buku ini terlihat sangat tebal, sehingga Pembaca
perlu meluangkan lebih banyak waktu untuk menyelesaikan membaca buku ini, namun dengan
gaya bahasa Penulis
yang mendalam dan kritis
tadi, maka membaca
dan menyelesaikan buku ini secara
bertahap, tidak akan membebani pikiran Pembacanya.
Buku ini sangat baik untuk dijadikan referensi ilmu pengetahuan. Hampir
tidak ada cela pada buku ini, sehingga buku ini dapat
dijadikan pegangan, terutama
bagi mereka
yang membutuhkan referensi Dasar-Dasar Sosiologi Hukum untuk berbagai macam
kepentingan.
Comments